Laporan pertanggungjawaban Desa Besan TA. 2022
PAUD Merta Sentana Kumara Desa Besan
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT)
KEGIATAN POLRI BERBAGI
Monitoring dan Evaluasi oleh Bapak Bupati Klungkung
PENGAWASAN PENANGGULANGAN SAMPAH PLASTIK
PEMBINAAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DESA
GEMATANSAPLAS MEMPERINGATI HUT RI KE-77
Tradisi Ngaben Massal di Desa Besan
Rapat RKP Desa Besan
Artikel Terkini
-
Berikut ini Profil Wilayah Desa Besan
1. Keadaan Geografis Secara administratif Desa Besan merupakan salah satu dari 12 Desa di Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang terletak kurang lebih 3 km ke arah utara dari Pusat Pemerintahan Kecamatan. Desa Besan memiliki luas wilayah 560 Hektar.
2. Batas-batas
Batas Sebelah Utara : Desa Gegelang
Batas Sebelah Timur : Desa Pikat
Batas Sebelah Selatan: Desa Dawan Kaler
Batas Sebelah Barat: Desa Talibeng
3 Peta Desa Besan
...
-
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA BESAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis website ...
-
Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sis-tem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat ter-bawah yang hidup di desa. Bahkan gini rasio 1 terus meningkat sudah di atas 0,41 yang menandakan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merah bagi kelompok usaha untuk mengelola sumber ...
-
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah ...
-
Di sejumlah desa dengan karakteristik dan kondisi yang beragam – demi mengatasi permasalahan tentang posisi masyarakat dalam penganggaran pembangunan desa – dikembangkan ruang keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran desa. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBDesa secara partisipatif dilakukan di (1) kepanitiaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau RAPBDesa, (2) pembahasan RAPBDesa, dan (3) sosialisasi APBDesa. Di tahap pembahasan RAPBDesa, teridentifikasi empat model partisipasi masyarakat yang dikembangkan ...
-
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dan untuk memberikan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa memiliki sumber-sumber pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil dari pajak dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Salah satu sumber PADes yang dapat diusahakan oleh pemerintah desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik ...
-
Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintaha baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun ...