Selamat Datang di Website Resmi Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Besan untuk seluruh Masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2019 18:33:33  Administrator  923 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  BESAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1  LUH PUTU SUARTINI KETUA  BR. KAWAN, DS. BESAN
2 I KETUT SUTANAYA WAKIL KETUA BR. KELODAN, DS. BESAN
3 I KETUT KUSUMANASA SEKRETARIS BR. KAWAN, DS. BESAN
4 I KETUT JUNI ARSANA ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN
5 MADE SUARDIKA ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN
6 GEDE OVAN DIPUTRA ANGGOTA BR. KAWAN, DS. BESAN
7 I NENGAH WIJANA ANGGOTA BR. KELODAN, DS. BESAN
8 I WAYAN SUDIARTA ANGGOTA BR. KELODAN, DS. BESAN
9 MADE AGUS ERAWAN ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Covid-19

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:79
    Kemarin:51
    Total Pengunjung:358.298
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.171.164.77
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Giri Lestari No 01
Desa : Besan
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036623887
Email : desabesan123@gmail.com