Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2019 18:33:33  Administrator  1.110 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  BESAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1  LUH PUTU SUARTINI KETUA  BR. KAWAN, DS. BESAN
2 I KETUT SUTANAYA WAKIL KETUA BR. KELODAN, DS. BESAN
3 I KETUT KUSUMANASA SEKRETARIS BR. KAWAN, DS. BESAN
4 I KETUT JUNI ARSANA ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN
5 MADE SUARDIKA ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN
6 GEDE OVAN DIPUTRA ANGGOTA BR. KAWAN, DS. BESAN
7 I NENGAH WIJANA ANGGOTA BR. KELODAN, DS. BESAN
8 I WAYAN SUDIARTA ANGGOTA BR. KELODAN, DS. BESAN
9 MADE AGUS ERAWAN ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Covid-19

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

04 Desember 2019 | 19.231 Kali
Dasa Wisma menuju Kesejahteraan Bersama
03 September 2021 | 11.146 Kali
Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria
25 Februari 2020 | 4.968 Kali
3M PLUS CEGAH DEMAM BERDARAH
25 Januari 2021 | 2.897 Kali
Penilaian Desa Sehat 2021
24 Januari 2020 | 2.714 Kali
Rapat Koordinasi LPM (Lembaga pemberdayaan Masyarakat)
31 Maret 2013 | 2.394 Kali
Arti Lambang Desa
16 Februari 2021 | 2.380 Kali
Peningkatan Kapasitas Linmas Desa Besan Tahun 2021
11 Oktober 2019 | 578 Kali
Senam Lansia Banjar Kawan, Desa Besan
13 Juni 2024 | 211 Kali
KEGIATAN MMD DI DESA BESAN
31 Maret 2013 | 2.394 Kali
Arti Lambang Desa
23 Juni 2018 | 597 Kali
Badan Usaha Milik Desa
23 Juni 2018 | 676 Kali
Regulasi Baru Desa Baru
23 Juni 2018 | 540 Kali
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
16 Juni 2025 | 46 Kali
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Besan Kaur Perencanaan

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:24
    Kemarin:246
    Total Pengunjung:415.700
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.8
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Giri Lestari No 01
Desa : Besan
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036623887
Email : desabesan123@gmail.com