You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Besan
Besan

Kec. Dawan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Besan untuk seluruh Masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 06 Agustus 2019 Dibaca 1.221 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  BESAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1  LUH PUTU SUARTINI KETUA  BR. KAWAN, DS. BESAN
2 I KETUT SUTANAYA WAKIL KETUA BR. KELODAN, DS. BESAN
3 I KETUT KUSUMANASA SEKRETARIS BR. KAWAN, DS. BESAN
4 I KETUT JUNI ARSANA ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN
5 MADE SUARDIKA ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN
6 GEDE OVAN DIPUTRA ANGGOTA BR. KAWAN, DS. BESAN
7 I NENGAH WIJANA ANGGOTA BR. KELODAN, DS. BESAN
8 I WAYAN SUDIARTA ANGGOTA BR. KELODAN, DS. BESAN
9 MADE AGUS ERAWAN ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA