Selamat Datang di Website Resmi Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Besan untuk seluruh Masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2019 18:33:33  Administrator  785 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  BESAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1  LUH PUTU SUARTINI KETUA  BR. KAWAN, DS. BESAN
2 I KETUT SUTANAYA WAKIL KETUA BR. KELODAN, DS. BESAN
3 I KETUT KUSUMANASA SEKRETARIS BR. KAWAN, DS. BESAN
4 I KETUT JUNI ARSANA ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN
5 MADE SUARDIKA ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN
6 GEDE OVAN DIPUTRA ANGGOTA BR. KAWAN, DS. BESAN
7 I NENGAH WIJANA ANGGOTA BR. KELODAN, DS. BESAN
8 I WAYAN SUDIARTA ANGGOTA BR. KELODAN, DS. BESAN
9 MADE AGUS ERAWAN ANGGOTA BR. KANGINAN, DS. BESAN


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Covid-19

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Aparatur Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

18 Februari 2023 | 9 Kali
Perayaan Tumpek Krulut dengan pemberian Tali kasih
13 Februari 2023 | 28 Kali
Pelantikan Pantarlih Desa Besan
10 Februari 2023 | 31 Kali
Penyuluhan Kegiatan PTSL
02 Februari 2023 | 20 Kali
Purna Bakti Babinsa Desa Besan
16 Januari 2023 | 91 Kali
Penerimaan Mahasiswa KKN di Desa Besan
25 September 2022 | 89 Kali
PAUD Merta Sentana Kumara Desa Besan
22 September 2022 | 171 Kali
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT)
04 Desember 2019 | 17.079 Kali
Dasa Wisma menuju Kesejahteraan Bersama
03 September 2021 | 5.255 Kali
Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria
25 Februari 2020 | 4.053 Kali
3M PLUS CEGAH DEMAM BERDARAH
24 Januari 2020 | 2.102 Kali
Rapat Koordinasi LPM (Lembaga pemberdayaan Masyarakat)
16 Februari 2021 | 1.996 Kali
Peningkatan Kapasitas Linmas Desa Besan Tahun 2021
25 Januari 2021 | 1.963 Kali
Penilaian Desa Sehat 2021
30 April 2019 | 1.818 Kali
Visi dan Misi
22 Juni 2018 | 1.489 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
06 Agustus 2019 | 785 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
06 Agustus 2018 | 835 Kali
Pemerintah Desa
13 Mei 2019 | 317 Kali
Musyawarah Masyarakat Desa
13 Agustus 2019 | 630 Kali
Arikel Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik
22 April 2019 | 349 Kali
Pelatihan Penanggulangan Bencana
19 Desember 2021 | 156 Kali
Gema Tansaplas Desa Besan

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:288
    Kemarin:403
    Total Pengunjung:298.641
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.10.4
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Giri Lestari No 01
Desa : Besan
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036623887
Email : desabesan123@gmail.com