Jumat, 24 Januari 2020. Malam ini telah dilaksanakan rapat koordinasi LPM dengan I Ketut Yasa selaku Perbekel Desa Besan, dalam rapat malam ini ada beberapa hal yang dibahas. Perbekel Desa Besan menyatakan dengan jelas bahwa Organisasi LPM harus tetap ada karena tertuang dalam Permendagri walaupun honor untuk LPM tidak bisa dianggarkan seperti BPD, disamping itu juga keanggotaan LPM yang sekarang sudah habis masa jabatan sejak 15 januari 2020 karena keanggotaan yang akan disusun ulang maka apabila ada anggota yang ingin mengundurkan diri, dipersilahkan. I Ketut Sudiarta selaku Ketua LPM memberikan tanggapan atas pernyataan Perbekel Desa Besan yakni tidak ada anggota yang merasa keberatan tetapi karena beliau sudah beberapa kali periode sudah menjabat maka ada beberapa orang yang ingin mengundurkan diri dan nantinya siapapun yang ditunjuk menjadi anggota maka diharapkan agar bersedia menjadi anggota LPM.
Perbekel Desa Besankembali menambahkan bahwasannya pemilihan anggota harus diserahkan ke masiing-masing banjar dan dikelola oleh Klian Banjar Dinas dan Klian Banjar Adat, diharapkan juga keanggotaan LPM agar ada diwakili wanita maka perlu dikoordinasikan dengan PKK, beliau juga berterima kasih atas kerjasama anggota LPM selama ini dan dimohon agar tidak semua anggota mengundurkan diri/berhenti. Selain itu I Nengah Widiana selaku Sekretaris Desa Besan menambahkan jika dulu kegiatan di Desa memang boleh dibantu oleh LPM namun setelah diterbitkan permendagri no. 20 Tahun 2018 maka pembangunan Desa hanya dikelola oleh Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan) dan dibantu oleh Kepala Kewilayahan/Klian Banjar Dinas.