Kamis, 17 Oktober 2019. Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta memimpin Tim Monitoring Pemerintahan Desa melakukan Monitoring di Desa Besan. Kehadiran Wakil Bupati I Made Kasta didampingi Kepala Inspektorat I Made Seger dan Anggota Tim Monev disambut Camat, Perbekel, BPD, LPM dan Klian Dinas. Wabup I Made Kasta dalam pemaparannya mengatakan kehadiran timnya ini merupakan upaya pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa.
Beliau juga memastikan apakah tata pemerintahan sudah sesua dengan perda 10, perda 11, perda 12 tahun 2010 tentang tata cara pembuatan Peraturan Desa (Perdes) supaya tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati. Wabup Made Kasta juga menegaskan tugas seorang Kepala Desa saat ini sangat berat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan di desa. Selain itu beliau mengingatkan Kepala Desa untuk mempelajari Permendagri no. 20 tentang pengelolaan keuangan. Serta memahami peraturan Kementrian Keuangan (Permenkeu) no. 61 bahwa Pembangunan di Desa tidak hanya menyangkut pembangunan infastruktur namun juga bias memberdayakan masyarakat.
Seluruh organisasi kemasyarakatan di desa juga didorong supaya terdaftar dan dibuatkan SK dengan begitu organisasi kemasyarakatan di desa seperti sekaa truna akan bisa diawasi dan diatur. Diharapkan pula agar prajuru baik dinas maupun adat serta BPD dapat bekerja sama dan bersatu dalam pembangunan di desa. Kegiatan monitoring pemerintahan desa merupakan kegiatan rutin Pemkab Klungkung yang dilaksanakan setiap tahun. Monitoring meliputi pengawasan dan pembinaan pada empat bidang, yakni bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Desa. Hal-hal yang dimonitoring adalah kegiatan yang sudah ataupun yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pemerintahan desa.