Rapat RKP Desa Besan
Jumat, 29 Juli 2022. Tim RKP Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) Besan melaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan RKPDesa th 2023. Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri dari Pembina, ketua, sekretaris dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya seperti Bidan atau tokoh masyarakat.
Tugas dari Tim RKP Desa adalah melakukan pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, Penyusunan Rancangan RKP Desa dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.