Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  1.936 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Covid-19

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

04 Desember 2019 | 19.257 Kali
Dasa Wisma menuju Kesejahteraan Bersama
03 September 2021 | 11.202 Kali
Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria
25 Februari 2020 | 5.002 Kali
3M PLUS CEGAH DEMAM BERDARAH
25 Januari 2021 | 2.916 Kali
Penilaian Desa Sehat 2021
24 Januari 2020 | 2.733 Kali
Rapat Koordinasi LPM (Lembaga pemberdayaan Masyarakat)
31 Maret 2013 | 2.439 Kali
Arti Lambang Desa
16 Februari 2021 | 2.392 Kali
Peningkatan Kapasitas Linmas Desa Besan Tahun 2021

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:102
    Kemarin:180
    Total Pengunjung:420.238
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.82
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Giri Lestari No 01
Desa : Besan
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036623887
Email : desabesan123@gmail.com