PELATIHAN DAN PEMBINAAN KADARKUM DESA BESAN
Selasa, 26 Oktober 2021, bertempat di Ruang Rapat LPD Desa Besan. Pemdes Besan mengadakan kegiatan Pelatihan/Sosialisasi Kadarkum Desa Besan yang didukung juga oleh Bagian Hukum Kabupaten Klungkung, Kepolisian (Polres Klungkung) dan Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman terkait norma-norma hukum.
Kegiatan Pelatihan dan pembinaan hukum ini di pandu oleh Asisten I (Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klungkung) Bapak Ida Bagus Mas Ananda. Dalam pembukaan kegiatan ini Bapak Ida Bagus Mas Ananda menyampaikan bahwa Penetapan suatu Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum menjadi sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus memenuhi kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di antaranya adalah Dimensi akses informasi hukum, tingkat penilaian sebesar 20 %, Dimensi implementasi hukum, tingkat penilaian sebesar 40% , Dimensi akses keadilan, tingkat penilaian sebesar 20 %, dan Dimensi demokrasi dan regulasi, tingkat penilaian sebesar 20 %
Dan sebagai Narsumber pertama adalah Bapak I Gede Adi Saputra dari Bagian Hukum. Sebelum Penyampaian Materi Bapak Gede mengawali dengan semarak tepuk kadarkum yang diikuti oleh seluruh peserta.
Materi pertama yang dibawakan oleh Bapak Gede Adi adalah mengenai latar belakang dibentuknya Desa Sadar Hukum yaitu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, Dimensi Desa Sadar Hukum yaitu Implementasi Hukum,Akses Informasi Hukum, Akses Keadilan dan Demokrasi Regulasi dan Tujuan dibentuknya POSYANKUMHAMDES Desa yaitu untuk dapat memberikan respon cepat atas masalah hukum masyarakat di Desa. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum diberikan bagi orang tidak mampu yang diberikan oleh Negara melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI yang bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan terdaftar di Badan Pembinaan Hukum Nasional KEMENKUMHAM RI. Bantuan hukum ini diberikan bagi orang yang tidak mampu secara cuma-cuma untuk mendapatkan akses keadilan dan membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Materi kedua dibawakan oleh Bapak Ida Bagus Gede Ariada dari Polres Klungkung. Adapun materi yang dibawakan yaitu mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga
dan materi terakhir dibawakan oleh Bapak I Nyoman Gede Oka Mahendra dari Kejaksaan Tinggi Negeri Klungkung. Materi yang disampaikan terkait Sistem Hukum Acara Pidana.