Sebagai bagian dari upaya meningkatkan rasa nasionalisme Instansi Pemerintahan dan tempat umum wajib mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Pancasila sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sekaligus juga memperdengarkan dan/atau mengucapkan Naskah Pancasila. Ini wajib di laksanakan pada pukul 10 pagi.
Alasan kebijakan ini di terapkan selain meningkatkan rasa nasionalisme juga sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara,menanamkan rasa cinta Tanah Air, serta mengingatkan masyarakan akan pentingnya semangan kebangsaan.
https://drive.google.com/file/d/14wLGfV1u1qLmocTTw7tlDXqcSOZIbYht/view?usp=drive_linkhttps://drive.google.com/file/d/14wLGfV1u1qLmocTTw7tlDXqcSOZIbYht/view?usp=drive_link