Artikel

LAGU INDONESIA RAYA YANG WAJIB DIKUMANDANGKAN

20 Maret 2025 09:58:35  Administrator  209 Kali Dibaca  Berita Desa

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan rasa nasionalisme Instansi Pemerintahan dan tempat umum wajib mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Pancasila sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sekaligus juga memperdengarkan dan/atau mengucapkan Naskah Pancasila. Ini wajib di laksanakan pada pukul 10 pagi. 

Alasan kebijakan ini di terapkan selain meningkatkan rasa nasionalisme juga sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara,menanamkan rasa cinta Tanah Air, serta mengingatkan masyarakan akan pentingnya semangan kebangsaan.

https://drive.google.com/file/d/14wLGfV1u1qLmocTTw7tlDXqcSOZIbYht/view?usp=drive_linkhttps://drive.google.com/file/d/14wLGfV1u1qLmocTTw7tlDXqcSOZIbYht/view?usp=drive_link

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Covid-19

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

04 Desember 2019 | 19.232 Kali
Dasa Wisma menuju Kesejahteraan Bersama
03 September 2021 | 11.153 Kali
Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria
25 Februari 2020 | 4.969 Kali
3M PLUS CEGAH DEMAM BERDARAH
25 Januari 2021 | 2.898 Kali
Penilaian Desa Sehat 2021
24 Januari 2020 | 2.718 Kali
Rapat Koordinasi LPM (Lembaga pemberdayaan Masyarakat)
31 Maret 2013 | 2.397 Kali
Arti Lambang Desa
16 Februari 2021 | 2.381 Kali
Peningkatan Kapasitas Linmas Desa Besan Tahun 2021

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:639
    Kemarin:246
    Total Pengunjung:416.315
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.8
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Giri Lestari No 01
Desa : Besan
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036623887
Email : desabesan123@gmail.com