Sabtu, 7 Maret 2020 Wakil Bupati didampingi Perbekel Desa Besan dan Kelian Banjar Dinas Kanginan meninjau industri rumah tangga Minuman Fermentasi Khas Bali milikI Wayan Tama dan milik Nengah Puspawati menyampaikan rasa terima kasih, karena berkat diterbitkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, dirinya dapat dengan tenang memproduksi dan memasarkan minuman fermentasi khas Bali itu. Dirinya menambahkan dalam satu minggu bisa mendapatkan penghasilan kurang lebih Rp. 350 ribu. Nengah Puspawati menambahkan adapun perbedaan minuman Fermentasi Khas Bali (Arak) terletak pada minuman itu sendiri, yang menggunakan bahan murni yang berasal dari Nira buah kelapa tanpa ada bahan campuran atau oplosan. Perbekel Desa Besan juga menyampaikan rasa terima kasih beliau terkait diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola minuman Fermentasi. I Ketut Yasa menyataka untuk kedepan, Perangkat Desa akan menampung hasil produksi Industri Rumah tangga masyarakat Desa Besan yakni Arak Bali dan akan disalurkan melalui BUMDes ke Restoran dan Hotel sekitar Bali. Wabup Kasta mengharapkan kedepannya Industri Rumah Tangga yang memproduksi Minuman Fermentasi khas Bali dapat ditampung dan dipasarkan melalui BUMDes yang terdapat di Desa Besan.