Jumat, 27 Nopember 2020
Sosialisasi Perdes Desa Tahun 2020
Bapak Perbekel Desa Besan yang didampingi oleh Ketua dan Anggota BPD Besan, serta Bendesa Adat Besan yang diwakili oleh Wakil Ketua Adat Besan I Kadek Sastrawan Rita melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perdes . dimana Desa Dinas telah membuat 3 Buah Perdes yang telah disahkan oleh Bupati dan BPD yaitu Perdes tentang Pengelolaan Sampah dan Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah, Perdes Pungutan Desa Serta Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup.
Dengan tetap menaati Protokol Kesehatan, Acara tersebut dihadiri oleh 50 Orang Warga yang terdiri dari perwakilan Desa Adat ,Pokdarwis, PKK Desa, Karang Taruna,Linmas,LPM,Perangkat Desa, Babinkantibmas ,Babinsa dan Beberapa Tokoh Masyarakat.
Dalam Acara tersebut Bapak Perbekel menyampaikan harapannya agar masyarakat bisa mendukung program yang telah dibuat oleh Pemerintah Desa untuk kemajuan Desa . Selain itu diharapkan dengan disahkannya Perdes tersebut Desa Dinas dan Adat bisa saling mendukung untuk kemajuan Desa Wisata Besan .
Adapun beberapa point penting yang dibicarakan dalam Sosialisasi tentang Pungutan Desa yang dikenakan kepada warga Yaitu Setiap Kepala Keluarga dikenakan Retribusi sebesar Rp.5.000,/ Bln untuk sampah Rumah tangga sedangkan Kepala Keluarga yang memiliki Usaha Warung dikenakan Retribusi sebesar Rp. 10.000,/Bln. Untuk di Bumi Perkemahan Setiap Pengunjung yang akan berkemah dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,/hari untuk Dewasa dan Rp.3.000/hari untuk Anak-anak.