Selamat Datang di Website Resmi Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Besan untuk seluruh Masyarakat.

Artikel

LinMas

30 April 2014 19:53:18  Administrator  1.095 Kali Dibaca 

LinMas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat, yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Menurut kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

adapun beberapa Tugas Linmas, yakni :

1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan

2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa

3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa

4. mengidentifikasi dan menyusul usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan swakarsa

5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TOS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu

6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu

7. Menyiapkan dan melakukan kegiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian pertolongan dan penyelamatan korban bencana

8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat

9. Membuka pos pantau bencana sebagai informasi satuan perlindungan masyarakat.

10. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Covid-19

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:70
    Kemarin:136
    Total Pengunjung:395.369
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.116.241.0
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Giri Lestari No 01
Desa : Besan
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036623887
Email : desabesan123@gmail.com