Artikel

LinMas

30 April 2014 19:53:18  Administrator  1.187 Kali Dibaca 

LinMas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat, yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Menurut kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

adapun beberapa Tugas Linmas, yakni :

1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan

2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa

3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa

4. mengidentifikasi dan menyusul usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan swakarsa

5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TOS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu

6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu

7. Menyiapkan dan melakukan kegiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian pertolongan dan penyelamatan korban bencana

8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat

9. Membuka pos pantau bencana sebagai informasi satuan perlindungan masyarakat.

10. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Covid-19

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

04 Desember 2019 | 19.226 Kali
Dasa Wisma menuju Kesejahteraan Bersama
03 September 2021 | 11.140 Kali
Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria
25 Februari 2020 | 4.961 Kali
3M PLUS CEGAH DEMAM BERDARAH
25 Januari 2021 | 2.886 Kali
Penilaian Desa Sehat 2021
24 Januari 2020 | 2.711 Kali
Rapat Koordinasi LPM (Lembaga pemberdayaan Masyarakat)
31 Maret 2013 | 2.388 Kali
Arti Lambang Desa
16 Februari 2021 | 2.379 Kali
Peningkatan Kapasitas Linmas Desa Besan Tahun 2021
29 Maret 2020 | 585 Kali
PEMBAGIAN DISINFEKTAN
23 Oktober 2020 | 700 Kali
Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATUM)
04 Desember 2019 | 19.226 Kali
Dasa Wisma menuju Kesejahteraan Bersama
13 Mei 2019 | 544 Kali
Musyawarah Masyarakat Desa
22 September 2022 | 467 Kali
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT)
05 November 2019 | 559 Kali
Pohon Kelapa Tumbang di Desa Besan. Selasa, 5 November 2019.
25 Februari 2020 | 4.961 Kali
3M PLUS CEGAH DEMAM BERDARAH

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:155
    Kemarin:257
    Total Pengunjung:414.874
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.154
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Giri Lestari No 01
Desa : Besan
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036623887
Email : desabesan123@gmail.com