Selamat Datang di Website Resmi Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Besan untuk seluruh Masyarakat.

Artikel

LinMas

30 April 2014 19:53:18  Administrator  1.029 Kali Dibaca 

LinMas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat, yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Menurut kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

adapun beberapa Tugas Linmas, yakni :

1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan

2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa

3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa

4. mengidentifikasi dan menyusul usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan swakarsa

5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TOS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu

6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu

7. Menyiapkan dan melakukan kegiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian pertolongan dan penyelamatan korban bencana

8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat

9. Membuka pos pantau bencana sebagai informasi satuan perlindungan masyarakat.

10. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Covid-19

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

04 Desember 2019 | 19.040 Kali
Dasa Wisma menuju Kesejahteraan Bersama
03 September 2021 | 10.770 Kali
Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria
25 Februari 2020 | 4.677 Kali
3M PLUS CEGAH DEMAM BERDARAH
25 Januari 2021 | 2.650 Kali
Penilaian Desa Sehat 2021
24 Januari 2020 | 2.571 Kali
Rapat Koordinasi LPM (Lembaga pemberdayaan Masyarakat)
16 Februari 2021 | 2.248 Kali
Peningkatan Kapasitas Linmas Desa Besan Tahun 2021
30 April 2019 | 2.080 Kali
Visi dan Misi
04 Desember 2019 | 19.040 Kali
Dasa Wisma menuju Kesejahteraan Bersama
30 April 2014 | 1.029 Kali
LinMas
18 September 2019 | 482 Kali
Temu Wirasa I Nyoman Suwirta
06 September 2020 | 484 Kali
Kunjungan Bapak Bupati Klungkung ke Bumi Perkemahan Bukit Abah dan TPST Desa Besan
25 Juli 2022 | 263 Kali
Kelas Bumil Desa Besan
23 Juni 2018 | 495 Kali
Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan
29 Maret 2020 | 461 Kali
PEMBAGIAN DISINFEKTAN

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:60
    Kemarin:472
    Total Pengunjung:378.623
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.119.28.173
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Giri Lestari No 01
Desa : Besan
Kecamatan : Dawan
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 036623887
Email : desabesan123@gmail.com